Baca Juga : Penutupan Kantor DPRD DKI Diperpanjang hingga 9 Agustus
Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona, Meja Tamu Istana Dipasang Pembatas Kaca
"Kedua modusnya juga sama, 90 bungkus ganja seberat 90 kg dibukus lakban cokelat, ditaruh di 5 kardus lalu ditumpul buku LKS. Itu kamuflase yang mereka lakukan sehingga seolah membawa buku LKS," katanya.
Kini, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.