Hasil pemeriksaan, kata Anom, dalam pembuatan konten itu antara pelaku dan korban prank itu saling kenal. Di mana, korban merupakan orangtua kandung dan orangtua angkatnya, atau dengan kata lain merupakan settingan.
"Akun YouTube yang bersangkutan juga sudah kami sita. Nantinya jika ada konten-konten lain yang mengandung unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi lainnya yang dianggap mengetahui atau turut terlibat dalam pembuatan konten tersebut. "Sementara baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara atas perbuatannya, Edo dan Diky akan dijerat dengan Pasal 14 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan UU ITE Pasal 27 Ayat (1) karena dalam membuat konten itu diduga ada pelanggaran norma kesusilaan.
Baca Juga: Youtuber Edo Putra Minta Maaf Usai Prank Bungkus Daging Kurban Isi Sampah
(Arief Setyadi )