Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan. Pencopotan itu salah satunya terkait viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra di media sosial (medsos).
Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Baca Juga : Berkas Pemeriksaan Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Jampidsus
Selain itu, Jaksa Pinangki diduga melanggar beberapa kententuan. Ketentuan itu antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
(Erha Aprili Ramadhoni)