Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Terpidana Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |11:42 WIB
Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Seorang Terpidana Suap
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap para saksi. 

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, Doddy Aryanto Supeno, terpidana pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Doddy diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi (NHD).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:  Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selain Doddy, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Keempatnya yakni, seorang ibu rumah tangga, Irawati; wiraswasta, Aditya Irwantyanto; karyawan swasta, Indra Hartanto; serta PNS di Mahkamah Agung, Kardi. Keempatnya juga akan diperiksa untuk tersangka Nurhadi.

Belakangan, KPK diketahui memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Di mana, Nurhadi disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.

Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement