JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menerangkan bahwa hukum Islam bersifat fleksibilitas dalam penerapannya. Hal itu juga terjadi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa selama pandemi Covid-19.
"Hal itu sejalan dengan tujuan utama diturunkannya syariah Islam yang dalam penerapannya memiliki beberapa tingkatan sebagai landasan penetapan fatwa," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Ia menerangkan, para ulama mengambil landasan utama yaitu menjaga keselamatan jiwa dalam mengeluarkan fatwa kepada umat Islam. "Hal utama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini adalah bagaimana menjaga keselamatan jiwa yang dalam istilah maqashidu as-syariah disebut sebagai hifdzun nafs," ungkap Wapres.
Ia menambahkan, menjaga keselamatan jiwa tidak ada alternatif penggantinya atau tidak bisa tergantikan.
"Sedangkan tingkatan lainnya seperti prinsip menjaga keberlangsungan agama, hifdzud din, menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatifnya, yaitu penerapan keringanan, rukhsah," ujarnya.
Baca Juga : Prabowo dan Menhan AS Bahas Kerja Sama Militer Semasa Pandemi Covid-19
Setelah dua prinsip tersebut, lanjut Wapres, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya, yaitu prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta.
"Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa)," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.