Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali tangkap sembilan orang lainnya bernama Im, Sn, Gg, Fi, Ma, Ri, Hu, Ri dan Gi di lokasi terpisah.
"Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," ucapnya.
Dari kasus ini, Antonius mencatat ada empat laporan yang diduga kuat melibatkan para pelaku. Barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP rampasan.
Kini akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP.
(Arief Setyadi )