Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kukuh Bisa Periksa Hakim Agung untuk Kasus Nurhadi

Sabir Laluhu , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |14:53 WIB
KPK Kukuh Bisa Periksa Hakim Agung untuk Kasus Nurhadi
Wakil Ketua KPK Nawasi Pomolango (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kini hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai untuk tersangka Nurhadi Abdurachman, di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 30 Juli 2020.

Baca Juga:  KPK Dalami Kongkalikong Nurhadi dengan Terpidana Suap dalam Pengurusan Perkara

Di hari yang sama ada dua hakim yang juga dijadwalkan. Satu di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu (2015-2017) Sobandi.

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga hakim agung MA yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati pada Selasa 4 Agustus 2020 sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi. Menurut plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, tiga hakim agung tersebut telah mengonfirmasi ke penyidik dan meminta penjadwalan ulang.

"Ketiganya konfirmasi penjadwalan ulang," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu 5 Agustus 2020.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement