JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika antar provinsi. Tiga orang kurir berhasil diamankan di Jalan lintas Tungkal, Jambi-Riau pada Kamis dini hari.
Dalam kasus ini petugas menangkap tiga orang pelaku yaitu, A (26) warga Kota Jambi, R (31), dan A (33) warga Provinsi Riau. Tidak hanya pelaku, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan 3.400 butir pil ekstasi.
Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku diamankan di kawasan Jalan Lintas Timur Jambi-Pekanbaru pada saat mengendarai mobil Avanza. Jadi kita sergap pelaku di tengah jalan," kata Riko, Kamis (6/8/2020).

Dia menambahkan, dari tangan pelaku didapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dan 3.400 butir pil ekstasi.
"Ketiga pelaku ini merupakan kurir antar lintas provinsi. Saat ini mereka kita amankan di kantor BNNP guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Riko.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (6/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan lintas Tungkal-Riau. Dari informasi yang didapatkan, penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi perlawanan. Alhasil Anggota BNNP berhasil membekuk ketiga pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke BNNP.
(Awaludin)