Menurut Fauzi Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya ksudah menangkap HM. Ia yang diamankan pada Jumat 24 Juli 2020 lalu tersebut dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600 ribu, bill kost harian, dan satu handphone.
“Tersangka dan korban adalah suami-istri. Tapi istri yang dinikahi secara siri,” tutur Fauzi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Suami Diduga Jual Istri untuk Bayar Utang, Korban Hamil 2 Bulan
(Abu Sahma Pane)