Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nenek Buta Huruf Menangkan Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |09:40 WIB
Nenek Buta Huruf Menangkan Gugatan di PTUN, Air Mata Langsung Meleleh
Sumiyatun (tengah). Foto: Taufik Budi-Okezone
A
A
A

SEMARANG - Masih ingat dengan Sumiyatun, nenek buta huruf di Demak, Jawa Tengah, yang sawahnya diserobot orang? Hari ini terdapat kabar gembira, gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim di PTUN Semarang.

Nenek renta yang akrab disapa Mbah Tun itu seketika menangis ketika mendengar gugaatannya dikabulkan. Kepemilikan sawah yang sempat berpindah tangan ke orang lain, bakal kembali ke genggamannya.

Sesaat warga Desa Balerejo RT 5/2 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, itu menangis haru. Air mata terus meleleh membasahi pipi keriputnya. Ungkapan syukur yang tak diungkapkan melalui kata-kata, melainkan tangis sesenggukan.

Koalisi Peduli Mbah Tun (BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC PERADI RBA, dan LBH Demak Raya) turut andil dalam kemenangan gugatan tersebut. Mereka berada di garda depan agar Mbah Tun kembali mendapatkan haknya.

Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, Sukarman, mengatakan, dalam perkara No.23/G/2020/PTUN, majelis hakim mengabulkan semua gugatan. Untuk itu, dia memberikan apresiasi kepada PTUN karena jeli dan cemat dalam memutus perkara.

"Putusan ini menegaskan bahwa pengadilan masih layak dijadikan tempat mencari keadilan bagi Mbah Tun," ungkap Sukarman, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:  Jadi Korban Penipuan, Nenek Buta Huruf Terancam Kehilangan Sawah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement