JAKARTA – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 terkait sanksi protokol kesehatan adalah untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Dini dalam siaran persnya, Jumat (7/8/2020).
Dia menyebutkan dalam Inpres tersebut, presiden menginstruksikan jajarannya di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum.Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
“Dan juga menetapkan kewajiban masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar. Sanksi dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah," ucapnya.