Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Senin, Mahfud MD Kumpulkan Menteri & Kepala Daerah Bahas Inpres Jokowi

Riezky Maulana , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |16:38 WIB
Senin, Mahfud MD Kumpulkan Menteri & Kepala Daerah Bahas Inpres Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ditunjuk sebagai koordinator pelaksanaaan pendisiplinan di masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan. Penunjukkan Mahfud sebagai koordinator itu sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Terkait koordinasi lanjutan, Mahfud mengaku akan mengumpulkan jajaran menteri-menteri terkait dan seluruh Kepala Daerah untuk membahasnya. Pertemuan akan dilangsungkan Mahfud pada Senin 10 Agustus 2020.

"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, awal minggu depan, Senin yang akan datang saya akan kumpulkan menteri-menteri terkait dan semua kepala daerah untuk berbicara tahapan-tahapan ini bagaimana aturannya. Kemudian siapa yang melaksanakannya sampai bagaimana penegakkan hukumnya," ungkapnya dalam video konference daring, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Presiden Terbitkan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan, Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah 

Lebih lanjut, dia menjelaskan latar belakang diterbitkannya Inpres tersebut. Alasannya, untuk lebih mengefektifkan seluruh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.

Selama ini, sambungnya, Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk mendorong percepatan penanganan Cobid-19. Namun, hal itu dirasa kurang, lantaran kasus Covid-19 kurvanya tak kunjung melandai dan kian masif penyebarannya meskipun angka kematiannya cenderung kecil.

"Perkembangan di Indonesia, banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga Presiden mengeluakan Inpres. Inpres ini sendiri kan sebenernya untuk mensosialisasikan protokol keaehatan terkait Covid-19, untuk penegakkan hukumnya dan disiplinnya saya selaku Menkopolhukam diminta mengkoordinasikan, mensinkronkan program kemudian mengendalikannya," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam inpres yang ditandagani 4 Agustus 2020 Itu diatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement