CIREBON - Seorang pria di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial S (27), gagal menikahi perempuan idamannya karena ulahnya sendiri. Ia mencabuli calon anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Saat ini, S sudah ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. Akibat perbuatannya, ia bakal dijerat Pasal 76E Jo 82 Ayat 1 UUD No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, sebelum melakukan aksi bejatnya itu, S memiliki niatan untuk menikahi ibu korban. Akan tetapi, rencana itu kemudian gagal setelah ibu korban mengetahui kalau anaknya sudah dicabuli oleh S.
Syahduddi menerangkan, dari hasil pemeriksaan, S sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejatnya itu dilakukannya di rumah ibu korban pada bulan Juli 2020.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Umur 9 tahun. Sebelum terbongkar, tiga hari setelah melakukan aksinya S berencana akan menikah dengan ibu korban. Namun keburu ketahuan akhirnya dibatalkan," kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).