Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI: Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Berisiko bagi Anak-Anak

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2020 |10:59 WIB
KPAI: Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Berisiko bagi Anak-Anak
ilustrasi: okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah merevisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengkritik kebijakan tersebut lantaran pembelajaran tatap muka di zona kuning sangat berisiko bagi anak-anak. Jika melihat data Gugus tugas Covid 19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.

"KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama dimasa pandemi saat ini. Apalagi dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya," kata Retno di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Menurut dia, anak-anak juga berpotensi menularkan Covid-19 ke nenek atau kakek mereka. Alhasil, kematian akibat Covid-18 berpotensi akan terus meningkat.

Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

Maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.

Retno menilai, SKB 4 Menteri tersebut seharusnya terlebih dahulu dievaluasi. Hal itu guna melakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.

"Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung," lanjut dia.

"Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain," ujar Retno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement