Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Pembelian Mobil Nurhadi dan Menantunya, KPK Periksa Karyawan Swasta

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2020 |13:38 WIB
Dalami Pembelian Mobil Nurhadi dan Menantunya, KPK Periksa Karyawan Swasta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Indra Hartanto sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE).

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Hartanto yang merupakan karyawan swasta itu diperiksa guna mendalami pembelian mobil yang dilakukan Nurhadi dan Rezky.

"Indra Hartanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan dugaan pembelian mobil oleh tersangka NHD dan RHE melalui pembayaran secara kredit pada Mitsui Leasing," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

KPK telah menyita vila milik Nurhadi di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor dan belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda.

"Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut," ujar Ali.

Lembaga antirasuah juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement