Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bogor Gandeng KPK Awasi Harta Pejabat

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2020 |00:06 WIB
Pemkot Bogor Gandeng KPK Awasi Harta Pejabat
Pemkot Bogor gandeng KPK awasi aset pejabat (Foto : Istimewa)
A
A
A

BOGOR - Kota Bogor menjadi kota pertama di luar Jakarta yang menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengintegrasian data atau informasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kerjasama antara KPK dengan Pemkot Bogor juga akan menghasilkan database pemilik tanah dan bangunan yang akurat sesuai dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat.

"Ini adalah babak baru dari kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dengan KPK. Kerja sama ini memperkuat komitmen Kota Bogor untuk fokus pada satu hal yang menjadi prinsip dan harga mati, yaitu transparansi dan anti korupsi,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Jumat (7/8/2020).

Menurut Bima, melalui kerja sama ini tidak sekedar berbagi data yang terintegrasi, namun juga ada dua hal yang bisa dilakukan sekaligus. Pertama, memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi itu tiada henti. Kedua, mendorong agar wajib pajak agar tetap taat, sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Kemudian, transparansi bukan hanya dalam aspek atau dimensi anti korupsi saja, namun juga untuk efisiensi mendukung roda pemerintahan agar berjalan lebih efisien dan efektif untuk melayani warga secara maksimal.

Selain itu juga membantu dalam menjaga dan mengawal niat Kota Bogor dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan agar tetap terjaga.

"Transparansi ini juga untuk efisiensi dan kinerja kita. Ujung-ujungnya uang rakyat kembali ke rakyat," ungkap Bima.

Baca Juga : Seorang Penceramah Agama di Bogor Positif Covid-19

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana menyampaikan bahwa tujuan kerja sama ini untuk menyukseskan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui kerja sama yang bersifat timbal balik, pertukaran informasi kedua pihak akan menjadi lebih efektif dan efisien melalui teknologi data. Disamping membantu upaya pencegahan dan penindakan korupsi, Pemkot Bogor juga dapat memperoleh data terkait pemberantasan korupsi, khususnya di Kota Bogor.

"Semoga kerja sama yang dilaksanakan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya secara bersama-sama," ucap Hadiyana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement