Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelanggar PSBB di Tangsel Bisa Didenda Rp50 Ribu hingga Rp25 Juta

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2020 |20:18 WIB
Pelanggar PSBB di Tangsel Bisa Didenda Rp50 Ribu hingga Rp25 Juta
Pelanggar PSBB dihukum menyapu jalan. (Ilustrasi/Ist)
A
A
A

2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dikenakan kepada :

a. setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i, Pasal 10 ayat (4) huruf e, Pasal 10 ayat (5) huruf e, Pasal 18 ayat (5) huruf c, Pasal 18 ayat (6) huruf b angka 2, Pasal 18 ayat (6) huruf c angka 2, dan Pasal 18 ayat (7) huruf d, dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

b. setiap orang yang memberikan tempat menginap kepada orang yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) jam, namun tidak meminta dokumen dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

c. setiap pimpinan/penanggungjawab pelaku usaha yang bergerak pada sektor tertentu yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

d. setiap pimpinan/penanggungjawab tempat kerja/kantor/pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

e. setiap penanggungjawab/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

f. setiap penanggungjawab/pengelola sarana olahraga yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

g. setiap penanggungjawab/ pengelola hotel/penginapan/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

h. setiap pemilik/penyedia jasa konstruksi/usaha sejenis yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement