i. setiap penanggungjawab/pengelola hotel/penginapan/usaha sejenis yang memberikan tempat menginap kepada orang yang masuk daerah dan tinggal paling sedikit selama 24 (dua puluh empat) jam, namun tidak meminta dokumen dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
j. setiap penanggungjawab kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dan tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dikenakan denda adminisratif sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Pemberian denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satpol PP, perangkat daerah terkait dan dapat didampingi anggota TNI/Polri," ucap Tulus.
Ia mengungkapkan, denda administratif itu nantinya wajib disetorkan ke kas daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak berurutan.
Baca Juga : Tak Bermasker, 51 Orang di Setiabudi Disanksi Sosial dan Denda Uang
"Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Tulus.
Baca Juga : Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan "Kambuhan" Dibidik Lewat Aplikasi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.