Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Covid-19

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |04:14 WIB
Syarat Belajar Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Covid-19
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan persyaratan untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di daerah zona hijau dan kuning. Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning," ujar tim komunikasi publik satgas Covid-19 dalam keterangan resminya, Sabtu, (9/8/2020).

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

"Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," sambungnya.

Berdasarkan rilis yang diterima dari tim komunikasi publik satgas covid-19, disebutkan bahwa Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement