Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa General Manager Waskita Terkait Kasus Proyek Fiktif

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |11:38 WIB
KPK Periksa General Manager Waskita Terkait Kasus Proyek Fiktif
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) periksa General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dwi akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

(Baca juga: Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan Waskita Karya dan Ibu Rumah Tangga)

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan. Hendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

Sebelumnya, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement