Arie pun merincikan dari 5 jabatan ASN yang melanggar, paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tertinggi (JPT) sebesar 27,6%. Disusul jabatan fungsional sebesar 25,4%, administrator 14,3%, pelaksana 12,7%, dan Kepala Wilayah (Camat/Lurah) sebesar 9%.
Adapun, 5 kategori pelanggaran tersebut diantaranya; melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain; kampanye sosialisasi di media sosial; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon; memasang spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
"Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.