JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarief angkat bicara atas terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
(Baca juga: PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN Sudah Diteken Presiden, Berikut Isinya)
"Soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN yang barusan dikagetkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujar Laode dalam diskusi daring, Senin (10/8/2020).
"Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar tapi malah mengikuti yang salah,"sambungnya.