Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |17:40 WIB
Ini Reaksi Mantan Pimpinan soal Pegawai KPK Jadi PNS
dok: okezone
A
A
A

Menurut Laode, sistem penggajian tunggal atau single salary system akan lebih mudah untuk dikontrol dan diawasi, dibandingkan dengan sistem gaji dan tunjangan.

"Di situ dikatakan gaji KPK ada 3, gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus. Dari dulu itu sudah menyoroti single salary system, jadi gaji cuma 1 ya gaji supaya gampang dikontrol," pungkasnya.

Diketahui pada Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian di ayat (2) disebutkan Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement