Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Ibnu Ghofur Terpidana Kasus Suap Pengadaan Proyek

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2020 |16:48 WIB
KPK Eksekusi Ibnu Ghofur Terpidana Kasus Suap Pengadaan Proyek
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yakni Ibnu Gofur. Ibnu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 15/PID.SUS/TPK/2020/PN. SBY tanggal 29 Mei 2020.

"Atas nama Terdakwa Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Terpidana Ibnu Gofur kata dia, telah terbukti dan diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah agar dimenangkan dalam tender empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Selain itu terpidana juga dibebani pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan," kata Ali.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement