Dia pun mengatakan, bahwa status seorang pengangguran membuat pikirannya saban waktu merencanakan pencurian di rumah warga. Penentuan target sasaran pun dilakukan secara acak, kebetulan ketika itu rumah korban yang telah diincar sehari sebelum kejadian.
"Saya iseng di sini (perumahan) aja, saya nggak pernah keluar Tangsel," ungkapnya.
RI sendiri ditangkap di kediaman keluarganya di Parigi, Pondok Aren, Minggu 9 Agustus 2020. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Digelandang ke Polres Tangsel
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.