 
                JAMBI - Dua orang yang diduga bandar narkoba di Kota Jambi akhirnya tidak berkutik lagi. Selain berhasil diringkus tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, salah satu dari mereka juga dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas.
Selain mengamankan barang bukti 7 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver lengkap dengan 11 butir peluru kaliber 38.
Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko menuturkan, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan, lantaran pelaku tidak kooperatif saat diamankan. Disamping itu, senjata api miliknya yang sewaktu-waktu bisa digunakan pelaku untuk melukai petugas.
"Pelaku ini tidak kooperatif, dan melawan tim kita di lapangan. Kemudian juga, mereka sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan, tegas dan terukur," tandas Riko, Selasa (11/8/2020).

Diakuinya, dua bandar narkotika jenis sabu, yakni RS (35) warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, dan WN (41) warga Desa Sriwijaya, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
"Mereka berdua kita amankan pada Senin kemarin sekitar pukul 17.30 WIB," sambung Riko.