Pihaknya juga masih mendalami dugaan pemberian uang kepada Jaksa Pinangki. "Masih dilakukan kroscek atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujarnya.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar Dolar kalau tidak salah 500.000 USD kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar kira-kira," pungkasnya.
Diduga Jaksa Pinangki melanggar pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pada pasal tersebut, tersangka minimal dihukum 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta dengan maksimal Rp250 juta.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.