LUBUKLINGGAU - Tim Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Eko Waluyo (39) seorang pekerja buruh harian lepas, yang nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya, dan polisi mendapati barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu yang disimpan dikantong celana tersangka, dan 1 linting ganja yang disimpan di dalam kotal rokok, Selasa (11/8/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba IPTU Sopian Hadi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah Jalan Puskesmas Taba Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh anggota, dan didapati bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, tim langsung bergerak hingga berhasil meringkus tersangka.
“Sekitar pukul 23.30 WIB semalam tersangka berhasil kita tangkap dirumahnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Mustofa.