Kemudian tersangka kita bawa ke Mapolres Muratara guna menyidikan lebih lanjut. Berdasarkan introgerasi dari tersangka narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Mamang, yang tinggal di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
“Terhadap tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Awaludin)