Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Jerinx dalam Kondisi Baik saat Ditahan di Polda Bali

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |03:06 WIB
 Pengacara Sebut Jerinx dalam Kondisi Baik saat Ditahan di Polda Bali
foto: iNews.id
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum I Gede Ari Astana atau yang akrab disapa Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengabarkan kondisi kliennya yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali. Jerinx diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.

Gendo menuturkan, kliennya dalam kondisi yang baik-baik saja. Bahkan, hasil pemeriksaan rapid yang dijalani drummer Superman Is Dead (SID) itu menunjukkan hasil non reaktif.

"Jrx dalam kondisi baik. Sebelum ditahan diwajibkan melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Satu jam kemudian, hasil rapid test menunjukkan non reaktif dan kemudian diantar ke rutan Mapolda Bali untuk selanjutnya dilakukan penahanan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8/2020).

 Baca juga: Jerinx Ditahan di Polda Bali 1 Sel dengan Tahanan Lain 

Gendo pun mempertanyakan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya. Adapun pasalnya adalah pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU ITE. Adapun bunyi lengkap dari pasal tersebut adalah:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00."

 Baca juga: Jerinx SID Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan

Atas bunyi pasal di atas, Gendo mempertanyakan apa hal yang dimaksud SARA dari unggahan Jerinx. Dia pun menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada masyarakat apakah unggahan tersebut mengandung SARA, lantaran IDI sebagai lembaga yang dikecam kliennya bukan masuk dalam terminologi SARA.

"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," katanya.

Utuk diketahui, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh IDI ihwal pernyataannya yang diunggah lewat media sosial Instagram pribadinya.

Jerinx dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement