Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Meninggal Dunia, Ini Hak yang Diperoleh Penerima Penghargaan dari Jokowi

Riezky Maulana , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |14:00 WIB
Jika Meninggal Dunia, Ini Hak yang Diperoleh Penerima Penghargaan dari Jokowi
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh. Atas pemberian penghargaan yang diterima, ke-53 orang tersebut, akan mendapatkan hak yang salah satunya adalah pemakaman di taman makam pahlawan bila nanti meninggal dunia. 

Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan itu dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia yang ke-75.

"Benefidnya apa? Kalau untuk itukan hanya penghargaan negara tidak ada yang sifatnya meteriil. Kecuali kepada tenaga medis. Kalau kepada peraih Bintang Mahaputera antara lain dia berhak nanti kalau keluarganya mau, dikuburkan di taman makam pahlawan," kata Mahfud dalam konferensi pers daring, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Jokowi Sematkan Bintang Tanda Jasa Kepada 53 Tokoh, dari Megawati hingga Fahri Hamzah

Tenaga medis, sambung Mahfud, selain mendapatkan haknya untuk dikuburkan di taman makam pahlawan, juga mendapat uang santunan. Uang santunan tersebut, menurutnya, berjumlah Rp300 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement