Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Ungkap 4 Tantangan Hadapi Politisasi SARA di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |21:24 WIB
Bawaslu Ungkap 4 Tantangan Hadapi Politisasi SARA di Pilkada 2020
Ilustrasi. (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap ada empat tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2020 tanpa politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan ujaran kebencian.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo berharap Pilkada 2020 ini akan lebih baik daripada pemilu-pemilu sebelumnya yang kerap diwarnai isu-isu SARA. Oleh karenanya, Bawaslu akan terus berikhtiar untuk mewujudkan hal tersebut.

Kendati demikian, ia tak menampik urusan politisasi SARA dan ujaran kebencian ini tidak semudah dalam penanganannya. Ratna menuturkan, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam menangani persoalan ini.

"Ada 4 hal yang menjadi tantangan Bawaslu dalam mewujudkan Pilkada tanpa politisasi SARA dan ujaran kebencian," katanya dalam webinar bertajuk 'Pilkada Tanpa Ujaran Kebencian dan Isu Agama Lebih Oke', Kamis (13/8/2020).

Tantangan pertama, katanya, dalam UU Tentang pemilihan umum (Pemilu) itu hanya dapat menjangkau perbuatan atau ketika ada seseorang, kelompok orang, peserta pemilu, tim kampanye, yang melakukan politisasi SARA. Dalam hal ini Bawaslu hanya menjangkau jika perbuatan itu dilakukan saat kampanye.

Padahal, katanya, bisa saja peristiwa ini terjadi tidak di masa kampanye, tapi di saat minggu tenang, saat tahapan pemungutan suara, atau pada saat tahapan rekapitulasi dan sebagainya. Sehingga perbuatan-perbuatan yang terjadi di luar tahapan kampanye itu menjadi cukup sulit untuk ditindaklanjuti.

"Jadi pembatasan tahapan, pengaturan tentang politisasi SARA ini menjadi problem kita di dalam mewujudkan Pilkada tanpa politisasi SARA," ujarnya.

Ratna melanjutkan, tantangan kedua yang dihadapi yakni perbedaan persepsi antar stakeholder dalam membedakan konten ujaran kebencian dan hoaks. Sehingga dalam penanganan pelanggaran, Bawaslu harus memakai atau meminta pendapat ahli dalam menerjemahkan apa yang dimaksud sebenarnya dengan ujaran kebencian dan hoaks yang dimaksud.

Tantangan ketiga adalah proses pembuktian yang panjang dalam menangani dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau politisasi SARA. Dia mencontohkan, dalam Pemilu 2019 kemarin, Bawaslu hanya bisa membuktikan atau sampai pada putusan pengadilan inkrah itu hanya ada 4 kasus dari beberapa temuan atau laporan yang diproses.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement