JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus penggunaan surat jalan, dan surat keterangan sehat palsu dalam pelariannya.
Dengan demikian sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, antara lain pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra sendiri.

"Hasil gelar perkara tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.