BENGKULU – Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik peredaran atau penjualan emas oplosan. Pelaku merupakan pemilik toko emas PD di Pasar Minggu, Kota Bengkulu.
Memanfaatkan harga emas yang tinggi, tersangka diduga menjual emas yang ternyata telah dicampur dengan perak, namun ia menjual dengan harga normal.
Satu tersangka berinisial IM (57) yang juga merupakan pemilik toko di Jalan Kz Abidin, Pasar Minggu, Kota Bengkulu, itu telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di di Mapolda Bengkulu.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa setengah kilogram emas yang diduga hasil oplosan.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu warga yang merasa curiga dengan emas yang baru dibelinya.