BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap J dan E, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan 3 jenazah WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) kapal penangkap ikan asal China, Fu Yuan Yu 829. Ketiganya bekerja sejak Oktober 2019. Ketiganya dikabarkan meninggal dunia pada Agustus 2020 di kapal tersebut.
Kedua tersangka berasal dari PT SMB, yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Polda Riau mengamankan keduanya karena melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi petugas yang berwenang.
Terlebih lagi keduanya menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia tidak mengikuti prosedur di masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jadi PT SMB ini melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, melansir Sindonews, Sabtu (14/8/2020).
Ketiga korban ini diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019. Kemudian pada awal Agustus 2020, pihak keluarga korban mendapat informasi dari PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.
"Jadi pada Senin (10/8/2020) akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan out port limited (OPL) atau perairan lepas jalur internasional. Selanjutnya ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam," ujarnya.
Kabid Humas menambahkan, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri kemudian menyelidiki informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah pekerja migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri pada Selasa (11/8/2020).
"Hingga akhirnya pada Rabu (12/8/2020), tim mengamankan pengelola atau managemen dari PT SMB di salah satu hotel di Kota Batam," ujarnya.