Dia juga menyebutkan, ketiga jenazah tersebut berinisial DAN beralamat di Donggala, Sulawesi Tengah. Jenazah kedua berinisial S dan M beralamat di Biruen, Aceh. Tim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu inisial J yang merupakan Direktur dari PT SMB, dan E selaku Manager HSE di PT SMB.
"Ini sama dengan modus kejadian yang sebelumnya. PT SMB ini melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera asing," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu handphone milik tersangka, 3 buku pasport dan buku pelaut atau Seaman’s Book milik para korban/jenazah. Uang senilai Rp38.500.000 dan catatan berisi kronologi kematian korban.
Baca Juga : 2 WNI Korban Perdagangan Manusia di Kapal China Mengapung 7 Jam di Laut
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP," ujarnya.
Baca Juga : Bareskrim Tangkap Mandor Kapal Ikan China Penganiaya ABK WNI hingga Tewas
(Erha Aprili Ramadhoni)