Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Pinjaman Rp1,7 Triliun Tangani Banjir, DKI Diharapkan Kerja Cepat

Bima Setiyadi , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |14:17 WIB
Dapat Pinjaman Rp1,7 Triliun Tangani Banjir, DKI Diharapkan Kerja Cepat
DPRD DKI (Foto: Okezone)
A
A
A

“Kelima sungai tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR. Pengadaan lahan untuk proyek normalisasi sungai memang dikerjakan Pemprov DKI, namun pekerjaan konstruksinya dilakukan oleh Kementerian PUPR," kata Justin melalui siaran tertulisnya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:  Banjir Rendam 12 Kelurahan di Jakarta, Ini Rinciannya 

Justin tidak yakin apakah Kementerian PUPR sudah mengalokasikan anggaran normalisasi sungai pada tahun 2021. Lebih jauh, dia menduga mandeknya normalisasi sungai selama tiga tahun ini akibat masalah koordinasi antara Pemprov DKI dengan Kementerian PUPR. DPRD DKI pun meminta Pemprov DKI memperbaiki koordinasi dengan Kementerian PUPR 

“Pemprov DKI harus memperbaiki koordinasi dengan Kementerian PUPR, sehingga nanti dialokasikan anggaran normalisasi sungai untuk tahun 2021. Jika tidak, maka normalisasi sungai baru dikerjakan tahun 2022, yang berarti rakyat dirugikan karena penanggulangan banjir molor empat tahun,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement