JAKARTA - Unit 4 Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek tempat karaoke di kawasan BSD, Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa kwitansi 1 bundel, voucher ladies 1 bundel, uang Rp730.000 sebagai uang bookingan wanita mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi wanita.
Kemudian, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar.
Baca Juga: Polisi Sebut Tempat Karaoke di BSD Layani Jasa Esek Esek Tarif Jutaan Rupiah

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, tempat karaoke dan spa itu tidak hanya menjadi lokasi hiburan bernyanyi. Namun, juga menyediakan jasa prostitusi kepada pelanggannya.
"Menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp1.100.000 sampai dengan Rp1.300.000 per voucher dikali 3 (tiga) voucher," kata Argo kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).