JAKARTA - Penyidik tengah melakukan gelar perkara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok karaoke di Vanesia BSD Karaoke Executive di kawasan BSD City, Tangerang Selatan, Banten. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan saat ini gelar perkara tengah berlangsung. Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.
"Sedang gelar perkara," kata Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Kamis (20/8/2020).

Pihaknya akan juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemiliki Vanesia BSD Karaoke Executive yang diduga melakukan tidak TPPO. "Rencana (pemilik) akan dipanggil," jelasnya.
Polisi akan memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut termasuk pemilik dari karaoke tersebut. Meski begitu dia tidak menyebut siapa pemilik dari karaoke yang melayani jasa pemuas nafsu tersebut.