Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk Zona Merah Covid 19, Pemkot Pekanbaru Larang Warganya Berpergian

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2020 |19:30 WIB
 Masuk Zona Merah Covid 19, Pemkot Pekanbaru Larang Warganya Berpergian
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyatakan agar warga tidak bepergian. Hal ini mengingat Pekanbaru berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Pelarangan agar warga tidak keluar dari Pekanbaru tertuang dalam SE Nomor: 293/TGT/SEKR/VIII/2020. Surat edaran itu berlaku untuk seluruh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat Kota Pekanbaru.

"Surat edaran ini sudah ditandangani Pak Wali Kota mengingat kondisi perkembangan Covid-19," kata Kabag Humas Pemko, Mas Ibra kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Dia menjelalaskan, pelarangan melancong tertuang Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 Liburan

Hal ini mengingat adanya libur panjang seperti Perayaan Tahun Baru Islam. Untuk itu warga diminta untuk berlibur di dalam Kota Pekanbaru. Jangan sampai warga yang berpergian keluar tertular dan bisa menyebarkan ke warga lainnya setelah kembali ke Pekanbaru.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement