Tempat karaoke Venesia diduga melanggar Perwali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 9 Ayat (1) menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan, penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi pelaku usaha yang bergerak pada bidang: a. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, yaitu gelanggang renang, kelab malam, diskotik, karaoke, arena permainan dan panti/rumah pijat.
(Fahmi Firdaus )