Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sediakan PSK saat Pandemi, Muncikari dan Manajemen Karaoke Terancam 15 Tahun Bui

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |11:04 WIB
Sediakan PSK saat Pandemi, Muncikari dan Manajemen Karaoke Terancam 15 Tahun Bui
dok: Bareskrim
A
A
A

Tempat karaoke Venesia diduga melanggar Perwali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pasal 9 Ayat (1) menyatakan, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pasal 9 Ayat (2) menyebutkan, penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi pelaku usaha yang bergerak pada bidang: a. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, yaitu gelanggang renang, kelab malam, diskotik, karaoke, arena permainan dan panti/rumah pijat.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement