JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran yang dapat ditemukan saat penggunaan dana kampanye. Potensi pelanggaran tersebut bisa terjadi terutama saat pandemi Covid-19.
Fritz mengungkapkan, potensi pelanggaran bisa ditemukan saat adanya penggunaan anggaran bantuan sosial pemerintah. Dia melihat biasanya anggaran ini digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi.
"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya seperti yang dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020).
Tak hanya itu, katanya potensi pelanggaran juga bisa terjadi dalam penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Dari hal tersebut, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.
"Nah sebenarnya bisa saja, tapi itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.
Terkait rekening khusus dana kampanye, ia menilai hal ini juga rentan terjadi potensi pelanggaran pada lonjakan rekening pribadi paslon, Fritz melihat hal ini bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.