Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye di Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2020 |11:24 WIB
Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Penggunaan Dana Kampanye di Pilkada 2020
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. (Foto : Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran yang dapat ditemukan saat penggunaan dana kampanye. Potensi pelanggaran tersebut bisa terjadi terutama saat pandemi Covid-19.

Fritz mengungkapkan, potensi pelanggaran bisa ditemukan saat adanya penggunaan anggaran bantuan sosial pemerintah. Dia melihat biasanya anggaran ini digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi.

"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya seperti yang dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020).

Tak hanya itu, katanya potensi pelanggaran juga bisa terjadi dalam penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Dari hal tersebut, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.

"Nah sebenarnya bisa saja, tapi itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.

Terkait rekening khusus dana kampanye, ia menilai hal ini juga rentan terjadi potensi pelanggaran pada lonjakan rekening pribadi paslon, Fritz melihat hal ini bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanyenya.

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, ia menjelaskan ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," ucapnya.

Oleh karena itu, melihat sejumlah potensi pelanggaran yang ada, perlu digaungkan juga sanksi yang bisa diterima jika melakukan pelanggaran tersebut. Dia menyebutkan sanksi tersebut adalah sanksi administratif dan pidana.

Baca Juga : Awasi Dana Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu Gandeng PPATK

"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," tuturnya.

Baca Juga : DKPP Ancam Tak Beri Ampun bagi Penyelenggara yang Ubah Hasil Pemilu

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement