"Dugaan kuat kalau barang bukti itu yang digunakan dalam persidangan itu palsu. Sangat beralasan. Mengingat ketika diminta menjadi Rektor Pak Qomar ini tidak melampirkan CV, dokumen-dokumen lain di antaranya SKL ini untuk disampaikan ke pihak UMUS. Kami berpikir SKL ini darimana? Siapa yang membuatnya?" tambahnya.
Furqon mengaku pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk melakukan pengajuan PK dalam persidangan nantinya. Ia berharap upaya tersebut bisa membuahkan hasil.
"Kami berharap segala hal yang kami siapkan benar-benar kuat. Dan kami mampu untuk mengadirkannya dipersidangan PK itu," tandasnya.
Sekadar informasi, Nurul Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Brebes setelah Kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung, Rabu malam kemarin. Ia menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen surat keterangan lulus (SKL).
(Arief Setyadi )