Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Setelah Jambret Sejumlah Wanita

Ade Sata , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |13:19 WIB
Napi Asimilasi Kembali Ditangkap Setelah Jambret Sejumlah Wanita
Foto: iNews
A
A
A

PALANGKARAYA -- Seorang residivis kasus jambret di Palangkaraya, Kalimantan Tengah kembali berbuat ulah dengan melakukan penjambretan sebanyak tiga kali dengan sasaran wanita. Pelaku yang diketahui bernama Sayid Muksin ini sebelumnya telah mendapatkan asimilasi.

Pria 23 tahun ini berhasil ditangkap petugas dengan barang bukti handphone hasil kejahatan, hlem dan kunci motor yang digunakan untuk menjambret.

Tim Resmob Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut juga menangkap penadahnya yang bernama Asrani (30), warga Jalan Murjani, Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Dwi tunggal Jaladri menegaskan, pada bulan Juni-Juli 2020 lalu pelaku yang mendekam di lapas kelas dua Palangkaraya telah mendapatkan asimilasi atas kasus jambret yang dilakukannya pada tahun 2019 dan divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Namun selama satu bulan menjalani asimilasi di luar penjara, pelaku justru kembali melakukan tindak kejahatan jambret di tiga TKP di Kota Palangkaraya dengan sasaran wanita,”ujarnya, Sabtu (22/8/2020).

Dijelaskan Dwi, pelaku mengincar wanita yang berjalan kaki di tempat sepi maupun yang menggunakan kendaraan.

“Pelaku Muksin bersama penadah kini harus menjalani hukuman dan ditahan di Polsek Pahandut Palangkaraya karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement