Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Atur Denda Masker Capai Rp1 Juta, Epidemiolog: Perlu Dievaluasi!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2020 |07:01 WIB
 Pemprov DKI Atur Denda Masker Capai Rp1 Juta, Epidemiolog: Perlu Dievaluasi!
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta mengatur denda progresif hingga Rp1 juta untuk warga yang berulangkali kedapatan tidak menggunakan masker.

 Masker

Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai, denda besar tersebut perlu dievaluasi selama dua pekan guna mengetahui efektivitasnya.

"Untuk penerapan sanksi berupa denda uang, menurut saya perlu dievaluasi setelah dua minggu efektifitasnya," kata Dicky saat dihubungi Okezone, Minggu (23/8/2020).

 

Ia menerangkan, bahwa jangan sampai Pemprov DKI Jakarta ingin menyelesaikan satu masalah namun menimbulkan masalah lain kepada warganya.

"Perlu dicari tahu penyebab masyarakat tidak memakai masker, dan tidak melakukan protokol kesehatan lainnya," tuturnya.

Ia menduga, warga DKI Jakarta masih tidak menggunakan masker lantaran adanya ketidakpahaman atau hal lainnya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Community need assessment adalah salah satu cara mengetahui penyebabnya," ujar dia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement