Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bocah ABG Nekat Mencuri di Bengkel

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2020 |04:01 WIB
 Bocah ABG Nekat Mencuri di Bengkel
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

 penangkapan

Dari Hasil penangkapan H, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec.

"Pada saat melakukan pencurian itu H berkomplot dengan D (19), yang sudah dikantongi identitasnya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement