Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran 12 Orang yang Ditangkap Terkait Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |17:19 WIB
Ini Peran 12 Orang yang Ditangkap Terkait Penembakan Pengusaha di Kelapa Gading
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, sebanyak 12 orang terlibat dalam kasus penembakan Sugianto, bos perusahaan pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Adapun pelaku memiliki perannya yang berbeda-beda dalam beraksi.

"Jadi ada 12 orang yang ditangkap terkait kasus penembakan di Kelapa Gading itu, yang mana mereka ini satu jaringan atau satu kelompok dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Irjen Nana Sudjana pada wartawan, Senin (24/8/2020).

(Baca juga: Motif Penembakan Bos Perusahaan Pelayaran di Kelapa Gading, Pelaku Pernah Dilecehkan Korban)

Menurutnya, 12 orang itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan itu, yakni NL (34) dan suami sirihnya, R alias MM (42) merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Lalu, DW (45), R (52), dan RS (45) selaku perencana pembunuhan bersama NL dan R alias MM.

Setelah itu, eksekutor pembunuhan yang menembak korban dengan senjata api berinisial DM (50) bersama SY (58) selaku Joki. Lalu, S (20) dan MR (25) berperan mengantarkan serta menyerahkan senjata api. Lalu, AJ (56) selaku orang yang menyiapkan senjata api dan mengajarkan eskekutor DM cara menembak, SP (57) selaku perantara senjata api, dan TH (64) selaku pemilik senjata api yang menjual senjata itu ke AJ melalui perantara SP.

"Para pelaku ditangkap pada 21 Agusutus 2020 kemarin di tempat berbeda-beda, 8 orang ditangkap di Lampung, 1 orang di Cibubur, 2 orang di Surabaya, dan 1 orang ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur," tuturnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai macam barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, amunisi merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 butir dan 2 butir peluru kaliber 38 rev, motor yang dipakai saat mengeksekusi korban, dua mobil, handphone, jaket dan helm ojol, serta dokumen, termasuk surat teguran dari dinas perpajakan.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement