BENGKULU - Penyidik unit 2 Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan), DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial SE.
SE ditetapkan tersangka dalam Pengguna Anggaran (PA) kegiatan pengelolaan pemeliharaan kendaraan dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat Dewan DPRD Seluma, pada tahun 2017.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap SE setelah adanya gelar perkara dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.
''Itu yang jadikan tersangka sekarang, hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana,'' kata Dedy, dalam keterangan yang diterima Okezone, Senin (24/8/2020).
Kasus ini, kata Dedy, dipastikan belum berakhir. Sebab anggota dewan diduga turut menerima aliran yang dikorupsikan. Tidak tutup kemungkinan mereka juga akan menjadi tersangka.
''Untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut. Hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA ini-lah menjadi acuan untuk menetapkan para anggota dewan,'' jelas Dedy.
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana. Yakni, mantan bendahara pengeluaran, Samsul Asri dan PPTK kegiatan, Fery Lastoni yang saat ini sedang menjalani hukuman.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.