Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |18:45 WIB
Ini Awal Mula Balita di Luwu Timur Dicekoki Miras hingga Mabuk
Polisi tangkap pelaku yang cekoki balita dengan minuman keras (Foto: Doc Polri/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap pelaku yang diduga mencekoki anak di bawah umur dengan minuman keras (miras) hingga mabuk di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kejadian ini sempat viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa jajaran Polres Luwu Timur telah menangkap para pelaku yaitu FE (20) dan RH (19). Keduanya merupakan warga Jalan Abubakar Assiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. 

“Ya personel Polres Luwu Timur bersama personel Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti cek TKP, koordinasi P2TP2A dan Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, mengambil keterangan ahli, melakukan gelar perkara , dan olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,” kata Ibrahim kepada Okezone, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Cekoki Balita Miras hingga Mabuk, 2 Pemuda di Luwu Timur Ditangkap

Ibrahim menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa, Towuti, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, kata Ibrahim, FE (20), RH (19), dan juga ML orangtua RB sedang meminum miras jenis anggur hitam cap Orangtua. Kemudian, FE (20) memberikan minuman tersebut kepada anak yang masih balita berinisial RB sebanyak 3 gelas.

"Lalu RH (19) merekam kejadian tersebut melalui handphone miliknya. Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orangtua RB tertawa melihat kejadian tersebut.

RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA " Anjebes Fams ".Kemudian, video tersebut menyebar dan viral," papar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 Ayat (2) Jo Pasal 76j Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal tambahan yaitu Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 20 tahun," tutup Ibrahim.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement